KPK Panggil Yasonna, Anggota DPR Sampai Mantan Menteri Terkait Kasus KTP Elektronik

KPK Panggil Yasonna, Anggota DPR Sampai Mantan Menteri Terkait Kasus KTP Elektronik


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA â€" Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya terkait perkara korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) hari ini, Rabu (5/7/2017).

Mereka diantaranya Yasonna H Laoly mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Taufiq Effendi mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, mendapat hak prerogatif presiden di era Susilo Bambang Yudhoyono dari tahun 2004 hingga 2009 dan juga mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI periode 2009 sampai 2013.

Tak hanya itu, ada dua anggota DPR RI yang masih menjabat diantaranya Teguh Juwarno politikus Partai Amanat Nasional dan Arif Wibowo anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan.

Rindoko Dahono Wingit mantan anggota DPR RI juga dijadwalkan diperiksa.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Hingga sekitar pukul 10.00 WIB baru Arif Wibowo yang hadir di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Andi Narogong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan korporasi. Perbuatan Andi bersama-sama Irman dan Sugiharto itu, diduga menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Andi sendiri diduga berperan kuat dalam mengatur proyek tender e-KTP. Sejumlah aliran uang pun disebutkan berputar disekitarnya. Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek e-KTP. Andi dan sejumlah perusahaan yang berkantor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan berusaha merancang detail proyek yang akan ditenderkan.

Atas dugaan itu, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus e-KTP tergolong luar biasa besar. Dari anggaran total Rp 5,9 triliun, kasus e-KTP merugikan negara sebesar Rp 2,55 triliun. Saat ini investigasi masih berlanjut.

قالب وردپرس

from Dunia Viral Vedia http://ift.tt/2tnY8FG

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPK Panggil Yasonna, Anggota DPR Sampai Mantan Menteri Terkait Kasus KTP Elektronik"

Posting Komentar