Melakukan Hubungan Suami Istri Pada Siang Hari Saat Puasa, Apa Hukumnya

Kurang dari sepekan umat muslim dunia akan menjalankan ibadah puasa.


Pada momen bulan yang suci itu, umat muslim berlomba lomba melaksanakan perintahNya.

Mulai dari yang wajib hingga yang sunat semua dikerjakan.

Tapi tak jarang ada pula yang lupa bahwa sedang melaksanakan ibadah puasa, tapi melakukan hal yang dilarang seperti berhubungan suami istri.

Bagaimana hukumnya dalam posisi berpuasa tapi melakukan hubungan suami istri pada siang hari ?

Dikutip dari muslim.or.id, mengatakan barangsiapa yang melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan secara sengaja di kemaluan, maka ia punya kewajiban menunaikan qadha' dan kafarah.

Bentuk kafarahnya adalah memerdekakan satu orang budak beriman.

Jika tidak didapati, maka berpuasa dua bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang miskin yaitu sebesar satu mud.

Abu Syuja’ rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan secara sengaja di kemaluan, maka ia punya kewajiban menunaikan qadha’ dan kafarah.Bentuk kafarah-nya adalah memerdekakan 1 orang budak beriman. Jika tidak didapati, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang miskin yaitu sebesar 1 mud.”


Penulis kitab Fathul Qarib berkata, “Orang yang terkena hukuman di sini adalah mukallaf (baligh dan berakal) yang berniat berpuasa sejak malam hari. Ia terkena dosa karena melakukan hubungan suami istri di saat puasa.”

Muhammad Al Hishni dalam Kifayatul Akhyar berkata, “Siapa yang merusak puasa Ramadhannya dengan jim4, maka dicatat baginya dosa.”

Sedangkan bagi orang yang melakukan hubungan suami istri tersebut dalam keadaan lupa, puasanya tidaklah batal. Inilah pendapat yang dianut dalam madzhab Syafi’i.

Adapun orang yang melakukan hubungan suami iistri tersebut di siang hari Ramadhan, maka ia punya kewajiban menunaikan kafarah.

Berbeda halnya dengan seseorang yang makan dan minum di siang hari Ramadhan, tidak ada kafaroh dalam hal itu.

Bagi orang yang ada keringanan tidak puasa, seperti seorang musafir, maka ia tidak mendapatkan dosa ketika ia niatkan untuk mengambil keringanan (rukhsah) dengan melakukan hubungan suami istri di siang hari. Demikian keterangan dalam Kifayatul Akhyar.

Sumber: Sripo.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Melakukan Hubungan Suami Istri Pada Siang Hari Saat Puasa, Apa Hukumnya"

Posting Komentar